Puji Tuhan Narasi Orang Muda Katolik Paroki KTD Yiwika berikut ini sesuai Topik diatas.
=======Umum=====
Dalam rangka membangun gereja Mandiri yang Misioner yang di jalankan ditingkat Paroki,Sudah layak dan sepantasnya diperhatikan suatu tata tertib dan disiplin dalam pengelolaan keuangan dan harta benda Gereja/Paroki.Secara bartahab,bertingkat dan berlanjut perlu ditanamkan dan dikembangkan kesadaran umat untuk bertanggung jawab,untuk menjadi dewasa,mandiri dalam hal pengadaan dana untuk hidup dan kegiatan persekutuan.Selain untuk mengembangkan kemandirian umat dalam hal dana,panggilan misioner paroki juga ditanamkan dan dikembangkan secara bertahap dan pasti.Panggilan misioner Gereja untuk bersetia kawan atau peduli dengan swluruh persekutuan kepada mereka yang membutuhkan khususnya yang miskin dan terlantar,tidak bisa ditannguhkan sampai persekutuan berkecukupan dalam hal keuangan.
====Menyelenggarakan Keuangan Secara Sehat====
Tatib dan disiplin menyelenggarakan keuangan paroki perlu diatur,dengan memperhatikan apa yang berlaku dalam keuskupan.Terkait pokok ini pimpinan Keuskupan telah mengedarkan suatu pedoman yang mengatur tatib dan disiplin keuangan paroki.
Semua yang terkait dengan cara mendapatkan dana,cara menyimpan,cara mengelola,cara menggunakan telah diatur dalam buku pedoman pastoral.Termasuk didalamnya juga suatu sistim administrasi yang mebnjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan paroki.Semua pedoman itu tidak dicatat disini,tetapi dengan Narasi OMK ini dirujuk untuk mengindahkan semua yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan itu sebagaimana yang telah dituangkan dalam buku:
MENYELENGGARAKAN KEUANGAN YANG SEHAT - Pedoman Keuangan Keuskupan Jayapura,yang dikeluarkan pada tahun 2009.Selama belum ada ketentuan lain,mK Narasi OMK ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Buku Pedoman Kerja Dewan Pastoral Paroki.
====Pengurus Badan Gereja====
Pengurus Badan Gereja,seperti yang tercantum dalam Akta Pendirian Paroki adalah suatu badan dalam Gereja Katolik (yang sudah lama dialankan,namun baru mulai dalam tahun belakangan ini direkenalkan dan dimulai dalam Keuskupan Jayapura).Badan Gereja ini adalah suatu badan hukum yang mengelola harta benda dan keuangan Gereja Paroki dan mewakili Paroki dalam urusan legal.Sambil Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki ini disosialisasikan dan direalisasikan,badan ini diperkenalkan dan diharapkan akan mulai dijalankan ditiap Paroki berkaitan dengan berlakunya Pedoman Dasar dalam penjelasan ini.Panduan yang lebih rinci dapat ditemukan dalam anggaran dasarnya sebagaimana yang tertuang dalam akta pendiriannya.Catan ini hanya merujuk kepada dokumen aslinya,yang juga menjadi bagian tak terpisahkan dari Buku Pedoman Dasar DPP.
====Ijin Uskup====
Ijin Uskup secara tertulis diperlukan untuk:
Membangun gedung baru,merombak gedung,menambah gedung atau ruang,mengadakan perubahan besar dalam bentuk dan fungsi gedung,menerima dan memberi atau menjual gedung dan/atau tanah,menerima hibah atau menghibahkan tanah.Kriteria penilaian paemberaian antara lain: tidak merugikan kepentingan,citra dan nama baik Gereja,sesuai dengan situasi sekeuskupan setempat,layak,wajar dan tidak berlebihan serta efisien,sesuai dengan peraturan pemerintah.Dalam menyelesaikan masalah-masalah yuridis tentang harta milik paroki,Pastor Paroki atas nama Dewan Pastoral Paroki hendaknya mengajukan permohonan ijin kepada Uskup secara tertulis,dan dijawab Uskup secara tertulis.Semoga Bermanfaat Tuhan Memberkati tetap semangat.(by pitlog)